Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan

Nanang SN
Sidang kasus sirup maut di PN Kediri, Jawa Timur.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Kasus konsumsi obat berupa sirup yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.

Agenda sidang perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat itu berlangsung pada, Rabu (18/10/2023), dimana telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.

Kuasa hukum empat terdakwa, Lanang Kujang Pananjung, dalam rilis tertulis kepada wartawan pada, Minggu (22/10/2023), menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menafsirkan subyek hukum bagi para terdakwa dalam perkara a quo.

"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT Afi Farma sebagai sebuah korporasi dan bukannya malah mendudukkan para terdakwa secara perorangan, sehingga sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," sebutnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network