Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan

Nanang SN
Sidang kasus sirup maut di PN Kediri, Jawa Timur.Foto:iNews/ Istimewa

"Perlu kami tekankan dalam perkara dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh perusahaan. Artinya tindakan direktur dan atau karyawan tersebut dilakukan untuk Perseroan,” tegas lanang.

Ia menambahkan, bahwa Direktur PT Afi Farma, berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) sebagai penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, sedang peredaran obat yang diproduksi adalah mewakili korporasi, bukan atas tindakan secara pribadi.

“Namun dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan JPU kepada para terdakwa secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan para terdakwa sebagai karyawan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi korporasi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.

“Jadi penempatan Terdakwa 1, 2, 3, dan 4 sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya" kata Lanang.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network