Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan

Nanang SN
Sidang kasus sirup maut di PN Kediri, Jawa Timur.Foto:iNews/ Istimewa

Perlu diketahui, sidang kasus sirop paracetamol maut produksi PT Afi Farma yang merenggut lima korban jiwa, dimana kesemuanya adalah anak-anak itu digelar di PN Kota Kediri.

Dalam perkara itu, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa, sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network