Perlu diketahui, sidang kasus sirop paracetamol maut produksi PT Afi Farma yang merenggut lima korban jiwa, dimana kesemuanya adalah anak-anak itu digelar di PN Kota Kediri.
Dalam perkara itu, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara.
Kemudian, tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa, sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait