Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Rabu (08/11/2023). Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan dengan cepat di rumahnya setelah diperlihatkan rekaman CCTV dan dilakukan interogasi.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya," kata Jeffry.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa kaus motif kotak-kotak berwarna hitam putih yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Namun, pakaian dalam milik korban tidak ditemukan.
"Pelaku mengakui bahwa celana dalam tersebut dicuri, dibawa pulang, dan kemudian dibuang di sungai Gajah Wong," ungkapnya.
Terkait motif dari tindakan tersebut, Jeffry belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait