Soal Dugaan Intimidasi, Relawan Ganjar-Mahfud di Sragen Khawatir

Joko Piroso
Relawan di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jumat (10/11/2023).Foto:iNews/Joko P

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana.Foto:iNews/Joko P

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana, menegaskan bahwa polisi, termasuk Kepolisian Resor Sragen, tidak terlibat dalam urusan politik. Hal ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian untuk tetap netral dalam konteks politik.

Pihak kepolisian menjalankan sejumlah instruksi dari pimpinan yang harus dipatuhi. Ini mencerminkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan internal kepolisian.

Ditegaskan bahwa setiap upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) harus sesuai dengan SOP. Salah satu aturan yang dijelaskan adalah pelaksanaan patroli tanpa singgah, berdialog, atau intervensi pada partai politik mana pun.

Setiap polisi yang melakukan patroli diharuskan untuk mendokumentasikan kegiatannya. Ini merupakan bagian dari SOP kepolisian dan mungkin berfungsi sebagai transparansi serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Polisi dilarang memasuki ruangan partai politik, calon, atau apapun yang berhubungan dengan kontestan Pemilu 2024. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga jarak dan netralitas dalam situasi politik.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network