SUKOHARJO,InewsSragen.id - Satpol PP Kabupaten Sukoharjo terus gencar melakukan patroli menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk, banner dan baliho yang melanggar Perda tentang white area.
Seperti patroli kali ini, puluhan spanduk dan baliho besar berbahan MMT diturunkan paksa lantaran terpasang di pinggir jalan raya Sukoharjo- Solo tepatnya di daerah Bulakrejo yang masuk kawasan white area.
“Patroli di kawasan white area rutin kami lakukan untuk menertibkan APS,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, saat ditemui usai memantau patroli, Kamis (16/11/2023).
Ia menyebut, penertiban APS tidak hanya menyasar pada kawasan white area saja, tetapi juga dilakukan di fasilitas umum, yang secara aturan memang dilarang. Contonhya APS dilarang di pasang ditiang listrik, melintang jalan, ditaman umum, serta di pohon.
"Terkait penertiban APS, kami sebagai penegak perda, akan terus melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait