Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid, 17 korban Usia Dibawah 10 Tahun

Eka Setiawan
Puji Raharjo, tersangka pencabulan belasan murid mengaji saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).Foto:Istimewa

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang menyebut Puji Raharjo selama 3 tahun terakhir telah mencabuli 17 murid mengajinya. "Semua korbannya perempuan, tetangga-tetangganya dia (para korban)," ungkapnya, Senin (20/11). Usia para korban, variatif. Di antaranya 7 tahun hingga 9 tahun. "Semua korban usianya di bawah 10 tahun," katanya.

Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.

Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga napsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan napsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. “Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata Puji.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar Atas perbuatan yang dilakukan,  tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network