Dengan kata lain, dalam buku saku pedoman netralitas anggota Polri itu berisi petunjuk dan arahan bagaimana personil Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
"Buku saku ini sudah ada terkait tahapan pemilu termasuk didalamnya mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan, misalnya gaya berfoto maupun penggunaan medsos,” ujar Daryanta.
Ia menekankan kepada seluruh personel Polres Sukoharjo untuk mempedomani buku yang merupakan panduan bagi personil Polri itu, dimana tujuannya untuk mewujudkan netralitas pada Pemilu 2024.
"Netralitas Polri itu termasuk dalam pelayanan seperti penerimaan laporan pengaduan masyarakat yang mengarah tindak pidana umum dibarengi dengan tindak pidana pemilu," tegasnya.
Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, sebagaimana penekanan Kapolri tentang jaminan keamanan dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng,” tandas Dayanta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait