Kambuh Bermain Sabu, 2 Residivis Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Nanang SN
Tersangka tindak pidana narkoba, SU dan S, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan, masing -masing tersangka ditangkap di tempat berbeda

"Tersangka SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Warsino dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SU ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S.

"Setelah mendapat identitas dari S dari SU, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya," ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network