SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim pengacara dari dua perangkat desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, yang menjadi terdakwa dalam kasus sertifikat palsu, telah melakukan pembelaan pada sidang pledoi yang digelar pada Selasa (5/12).
Erwin Nur Hidayat dan Teguh Yumarudin, perangkat desa yang tengah berperkara, sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen selama 3 bulan penjara. Pihak terdakwa menyatakan harapannya agar hakim memberikan putusan bebas, karena menurut mereka, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Penasehat hukum, Lucia Rachmawati dan Antonius Tigor Witono, menilai bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum. Saat bertemu dengan media pada Rabu (6/12), Lucia menyampaikan klarifikasi terhadap berita yang beredar, yang dianggapnya mengkonstruksikan bahwa kliennya lolos sebagai perangkat desa dengan cara curang.
Lucia menjelaskan bahwa para saksi yang bersumpah selama persidangan menyatakan bahwa pelapor awalnya melapor pada 17 Januari 2022 dan mengadukan para terdakwa pada 7 Desember 2021. Pada saat itu, proses penjaringan masih berlangsung dan belum dilakukan seleksi di Uniba.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keributan akibat penggunaan sertifikat pada 26 November 2021, jam 13.00, terbantahkan oleh sejumlah saksi. Keributan tersebut lebih disebabkan oleh penolakan dari istri pelapor yang meminta perpanjangan waktu pencocokan berkas. Selain itu, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU mengakui tidak memiliki kompetensi dan mencabut seluruh keterangan yang menyamakan sertifikat kursus sebagai sertifikat kompetensi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait