Tim Pengacara Ajukan Pembelaan, Dua Perangkat Desa Tak Semestinya Dipidana

Joko Piroso
Tim pengacara dari dua perangkat desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, yang menjadi terdakwa dalam kasus sertifikat palsu, melakukan pembelaan pada sidang pledoi yang digelar, Selasa (5/12).

Penasehat hukum Antonius Tigor Witono menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh rekan-rekannya sangat kuat untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Mereka menekankan pentingnya keterangan saksi ahli, terutama terkait perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus.

Tigor menyoroti bahwa sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus memiliki perbedaan, dan ahli yang memberikan kesaksian tidak memiliki kompetensi untuk menilai hal tersebut. Dia menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan yang mendukung pembelaan tersebut sudah dijelaskan dalam agenda pledoi.

Putusan dalam kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 19 Desember mendatang, dan Tigor yakin bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti. Dia juga berpendapat bahwa masalah ijin atau tidak berizin suatu lembaga pendidikan tidak seharusnya berujung pada sanksi pidana.

Tigor menilai bahwa dakwaan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas tidak dapat diterapkan jika sertifikat yang dikeluarkan adalah sertifikat kursus, bukan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network