Kejari Sukoharjo Belum Ekspose Penyelidikan Dugaan Korupsi PD Percada, 2 Saksi Kembali Dipanggil

Nanang SN
Kantor Kejari Sukoharjo. (Foto: Istimewa).

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo hingga kini belum melakukan gelar ekspose hasil penyelidikan dugaan korupsi PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo. Meskipun puluhan saksi telah diklarifikasi, namun masih ada pemanggilan ulang klarifikasi lagi.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan, termasuk rencana gelar ekspose yang akan dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

"Belum (ekspose). Kemarin ada (pemeriksaan) klarifikasi lagi," kata Galih saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut ia menyebutkan, pihak yang dipanggil untuk keperluan pemeriksaan klarifikasi ada 2 orang. Namun Galih tidak menyebut secara spesifik 2 orang yang diklarifikasi tersebut dari mana dan siapa.

"Ada 2 orang pak," jawab Galih saat ditanya siapa saja yang dipanggil, apakah dari PD Percada atau dari CV percetakan rekanan.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi PD Percada tersebut terkait jual beli kalender di sekolah negeri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sukoharjo pada awal 2023 silam. Praktik itu dinilai ilegal dan merugikan keuangan negara. 

Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) pada 25 Agustus 2023 lalu. Dalam laporannya, patut diduga telah terjadi pelanggaran UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI dalam laporannya ke Kejari Sukoharjo juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.

"PD Percada ini BUMD, seharusnya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum (menjual kalender kepada siswa di sekolah negeri)," tandas Kusumo.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network