Ia pun mendesak agar pihak kepolisian atau aparat yang bertanggung jawab melakukan penangkapan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga. Tujuannya agar ada tempat untuk melakukan aduan atau meminta klarifikasi.
"Apakah ke polres, polda, atau apakah benar itu Densus 88 AT yang melakukan penangkapan. Semua aparat penegak hukum harus mengikuti asas praduga tak bersalah. Silahkan proses hukum berlanjut, namun kami berharap yang ditangkap ini aman, nyaman, dan tidak ada kekerasan," tandas Endro.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait