Pendaftaran dan penerimaan berkas bagi yang berminat menjadi PTPS akan dibuka selama 5 hari, dari 2-6 Januari 2024. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pawaslu Kecamatan sesuai domisili warga yang akan mendaftar.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat calon PTPS dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan bisa diambil di Panwaslu Kecamatan terdekat atau diunduh pada link https://s.id/ptpsskh24," pungkas Rochmad.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait