"Urgensi pembentukan Desk Pemilu yaitu membantu kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu," terang Bupati.
Ia menyebut, bantuan dan fasilitasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang akan menghambat proses pentahapan pemilu serentak 2024 dan menjadikan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami tegaskan sebagai aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata, ASN harus netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam pemilu karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik, tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
Dalam kegiatan yang diikuti peserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah di Kabupaten Sukoharjo itu, menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Sukoharjo. Inti materi yang disampaikan tentang dasar hukum yang mengatur netralitas ASN dalam berpolitik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait