JAKARTA, iNewsSragen.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta bantuan TNI dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan dengan memastikan Komandan Batalyon dan Komandan Kompi memberlakukan pasal-pasal hukum yang relevan terhadap pelaku.
Menurut Andika, para terduga pelaku, yang merupakan oknum TNI, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, yang menangani tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat.
Selain itu, ia menyebut Pasal 170 KUHP yang bisa memberikan hukuman hingga 9 tahun jika korban mengalami luka berat.
Andika juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 333 KUHP, yang berkaitan dengan merampas kemerdekaan dengan menyekap. Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman adalah 9 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait