Andika Perkasa: Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD, Andika Perkasa, minta oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud dikenakan Pasak 351 hingga 170 KUHP. (MPI/Achmad Al Fiqri)

Di samping itu, ia menyebut Pasal 56 KUHP, yang dapat diterapkan pada prajurit TNI di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui tindak pidana namun tidak mencegahnya.

Permintaan bantuan TNI dan penekanan pada penegakan hukum menunjukkan upaya Tim Pemenangan Nasional untuk mendapatkan keadilan terkait insiden tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network