Andika Perkasa: Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD, Andika Perkasa, minta oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud dikenakan Pasak 351 hingga 170 KUHP. (MPI/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta bantuan TNI dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan dengan memastikan Komandan Batalyon dan Komandan Kompi memberlakukan pasal-pasal hukum yang relevan terhadap pelaku.

Menurut Andika, para terduga pelaku, yang merupakan oknum TNI, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, yang menangani tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat.

Selain itu, ia menyebut Pasal 170 KUHP yang bisa memberikan hukuman hingga 9 tahun jika korban mengalami luka berat.

Andika juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 333 KUHP, yang berkaitan dengan merampas kemerdekaan dengan menyekap. Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman adalah 9 tahun.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network