"Kami melaksanakan kegiatan patroli penertiban bengkel knalpot agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot tidak standar dan melaksanakan penindakan knalpot tidak standar," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (4/1/2024).
Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar. Meski tidak ada sanksi pidana, namun pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa memberi sanksi administratif, semisal ada bengkel ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait