Menyinggung tindak lanjut laporan Dandim, Rochmad menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
"Kalau memang nanti ada keterpenuhan pasal terkait dengan hal itu (pelanggaran pemilu), terus kemudian ada unsur pidananya tentu saja kami akan masuk dalam ranah Gakkumdu. Tetapi itu kan nanti," ujarnya.
Sebagai tindakan awal, Bawaslu Sukoharjo disebutkan Rochmad akan melakukan kajian terlebih dulu. Setelah itu, dari hasil kajian yang didapat akan diambil kesimpulan, apakah laporan Dandim Sukoharjo memenuhi syarat formil maupun materiil dalam lingkup pemilu.
"Jadi ini masih berproses dulu. Tidak serta merta setiap laporan itu langsung dapat diambil keputusannya. Setiap laporan akan kami kaji dulu dalam waktu dua hari untuk mencari terpenuhinya syarat formil maupun materiil," bebernya.
Syarat formil maupun materiil dimaksud adalah tentang siapa yang melapor, siapa terlapornya, kemudian barang buktinya apa, terus kapan dan dimana kejadiannya, dan lain sebagainya.
"Kalau memang ada salah satu yang tidak terbukti, atau tidak ada, maka secara laporan dapat dihentikan. Tapi jika memenuhi syarat materiil maka kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait