SUKOHARJO,iNewsSragen,id - Sebanyak 248 sepeda motor berknalpot brong yang terjaring dalam razia gabungan berbagai satuan hingga polsek jajaran sejak 1 Januari 2024, telah diamankan Polres Sukoharjo.
Jumlah pelanggaran khusus knalpot brong sebanyak itu merupakan hasil operasi cipta kondisi (cipkon) berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk mencegah gangguan kamtibmas selama masa kampanye Pemilu 2024, terutama menjelang kampanye rapat umum terbuka mulai 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024.
"Hasil penindakan roda dua (R2) dari 1 Januari sampai 14 Januari ini, ada 496. Masing-masing untuk knalpot brong ada 248, dan pelanggaran (SIM,STNK, dan kelengkapan motor) juga ada 248," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit didampingi Kasat Lantas AKP Betty Nugroho saat rilis, Senin (15/1/2024).
Diungkapkan Sigit, penindakan terhadap motor yang tidak dilengkapi sarana sesuai standarnya tersebut diawali dengan membentuk tim khusus. Tim bekerja dengan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
"Dimulai dari humas dengan menggelorakan tagline 'Zero Knalpot Brong' melalui flyer, spanduk, stiker, sosial media, termasuk juga melibatkan teman-teman media melalui pemberitaan. Kemudian dilanjutkan dengan patroli kewilayahan untuk menyampaikan himbauan, termasuk melibatkan Bhabinkamtibmas," terang Sigit.
Kapolres menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah berhenti untuk selalu menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum lantaran memicu keresahan.
"Kami juga sudah membentuk tim untuk mendatangi semua bengkel menyampaikan himbauan sekaligus menempelkan stiker maklumat dari Bapak Kapolda dan himbauan kami dengan Dandim 0726/ Sukoharjo," ungkap Sigit.
Selain bengkel, tim yang dibentuk Kapolres itu juga mendatangi badan usaha yang memproduksi knalpot. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong yang dipasang untuk motor harian.
"Knalpot brong atau racing ini secara aturan boleh digunakan tetapi hanya untuk road race di sirkuit. Terus kemudian untuk even-even tertentu misal di hutan untuk trabas trail. Di sirkuit untuk pembalap itu memang boleh, tapi tidak untuk di jalan umum," tegas Kapolres.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya penggunaan knalpot brong, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Yang kami harapkan disini bukan pada ancaman pidana dan dendanya, tapi kami mengharapkan agar semuanya tertib dijalan dengan saling menghormati. Ini adalah tugas kita semua," tandas Kapolres.
Diketahui, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan sejak awal tahun hingga menjelang pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, saat ini diamankan di halaman Satlantas Polres Sukoharjo. Para pemilik motor diberi surat tilang dan dapat mengambil setelah melengkapi dengan knalpot standar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait