"Intinya, Bawaslu menerima semua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, tak terkecuali dari Pak Dandim. Bahwa apakah (laporan) itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, nanti kami jadikan sebagai informasi awal dalam melakukan penelusuran lebih lanjut agar persoalannya menjadi lebih jelas," terang Rochmad.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Dandim Sukoharjo diduga menjadi korban kampanye hitam (black campaign). Dalam laporannya pada, Kamis (11/1/2024), Dandim menyatakan foto dan namanya dicetak di media MMT APK salah satu pasangan capres-cawapres oleh pihak tertentu.
APK itu menjadi temuan Bawaslu Sukoharjo setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sedikitnya ada 3 APK yang memuat foto Dandim ditemukan Bawaslu terpasang di tengah sawah, yaitu 2 di wilayah Kecamatan Bendosari dan 1 di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Merujuk UU Pemilu, perihal kampanye hitam tidak diatur secara eksplisit. Namun ketentuan yang berkaitan dengan persoalan itu tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait