SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyatakan, laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres tidak memenuhi syarat formil pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami tetap berpegang pada Peraturan Bawaslu bahwa untuk memenuhi syarat formil, salah satunya adalah pelapor harus mempunyai hak pilih. Nah, dalam hal ini Pak Dandim kan tidak mempunyai hak pilih, sehingga secara formal (laporan) itu gugur," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Selasa (16/1/2024).
Meskipun begitu, Bawaslu Sukoharjo akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan dari sisi dugaan pelanggaran pemilu tentang materi APK capres-cawapres yang memuat foto Dandim Sukoharjo tersebut.
"Laporan dari Pak Dandim itu menjadi dasar bagi kami sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, yaitu mencari tambahan bukti-bukti baru,"terang Rochmad.
Diungkapkan, penelusuran APK berukuran 2 x 1 meter yang memuat foto Dandim Sukoharjo didalamnya itu, dilakukan Bawaslu melibatkan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dimana ada kepolisian dan kejaksaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait