Tarif Parkir di Kabupaten Sragen Naik 100 Persen

Joko Piroso
Sosialisasi tarif parkir di Kabupaten Sragen mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023. Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tarif parkir di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023. Kenaikan tarif parkir tersebut mencapai 100% untuk jenis sepeda motor, dokar, andong, serta bus/truk besar.

Sementara itu, tarif parkir mobil penumpang naik sebesar 50%, tarif bus/truk sedang naik sekitar Rp66,67%, dan tarif parkir truk gandeng/tronton dan sejenisnya naik 80%.

Penyesuaian tarif parkir ini telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen. Ratusan juru parkir (jukir) se-Kabupaten Sragen menghadiri sosialisasi tersebut pada Jumat (19/1/2024). Dalam acara tersebut, para jukir diberikan rompi baru berwarna merah dengan tulisan “Bolone Mbak Yuni” di bagian belakang.

Kepala Dishub Sragen, R. Suparwoto, menyampaikan bahwa tarif parkir untuk golongan I, seperti sepeda motor, dokar, dan andong, naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk golongan II, yakni bus dan truk sedang, tarif parkir naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.

Tarif parkir khusus untuk truk besar naik dari Rp5.000 menjadi Rp8.000. Perubahan tarif parkir ini telah disosialisasikan kepada 597 jukir yang bertugas baik di parkir on street maupun off street.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network