Tarif Parkir di Kabupaten Sragen Naik 100 Persen

Joko Piroso
Sosialisasi tarif parkir di Kabupaten Sragen mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023. Foto:iNews/Joko P

Suparwoto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara masyarakat dan Pemkab Sragen.

Pemberian rompi kepada para petugas parkir di berbagai wilayah dimaksudkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lancar. Ia juga mengungkapkan bahwa jukir adalah akronim dari "jujur tidak mau rugi" (juru) dan "paring pitulungan tanpa pikir" (parkir).

Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Sragen, Jonet Danarto, menyampaikan target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun 2023 sebesar Rp1,7 miliar telah tercapai 100%. Pada tahun 2024, target pendapatan retribusi parkir ditingkatkan menjadi Rp1,75 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Dishub bekerja sama dengan koordinator rayon wilayah parkir dan paguyuban parkir Sragen.

Jonet menambahkan bahwa tarif Rp2.000 sudah berlaku sejak lama, dan penyesuaian ini sebenarnya hanya untuk menegaskan kembali tarif yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network