Menyinggung tentang kendala yang masih muncul, Bambang menyebut terkait pendamping pemilih untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan akses berbeda, termasuk didalamnya pemilih lansia.
"Disabilitas itu bisa dari bawaan sejak lahir, akibat kecelakaan atau karena faktor usia. Dalam hal pendamping pemilih ini masih ada pemahaman berbeda dari pengawas pemilu. Padahal itu aturannya sudah jelas di PKPU Nomor 6 terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tegasnya.
Merujuk pada PKPU, untuk pendamping pemilih yang menunjuk adalah pemilih itu sendiri. Namun bilamana pemilih mengembalikannya kepada petugas KPPS untuk mencarikan pendamping, maka pihak KPU sudah menyiapkan.
"Hanya saja kami masih belum dapat menentukan petugas dari KPPS yang bertugas bagian apa yang harus mendampingi. Jadi soal pendamping ini di soal oleh pengawas. Mereka mempertanyakan tentang legalitas (pendamping) dan yang lainnya," ungkap Bambang.
Atas temuan perbedaan pemahaman tersebut, Bambang akan berupaya menyampaikan dalam rakornas stakeholder pemilu, diantaranya terdiri peserta pemilu yaitu parpol, pengawas pemilu yaitu Bawaslu, dan penyelenggara teknis pemilu yang tak lain adalah KPU.
"Kami akan sampaikan hal itu untuk dibahas dalam satu forum terkait pemahaman bersama PKPU Nomor 6 itu. Kami berharap ada keputusan teknis yang bisa diterima bersama untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan di pungut hitung dan rekap suara," sambungnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait