Kasus Bilqis Sragen, Suparman Terancam Hukuman Mati Usai Dijerat Pasal Berlapis

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari bersaama Kasaat reskrim Polres Sragen menunjukan barang bukti pelaku pembunuhan.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id — Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Bilqis Rajiansyah Lestari (11), warga Bromoasri, Dawung, Jenar, Sragen, memasuki babak baru. Polres Sragen menjerat terduga pelaku Suparman alias Blendus (53) dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diduga melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati,” ujar AKBP Dewiana saat memberikan keterangan di Mapolres Sragen, Jumat (12/6/2026).

Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menguasai sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam milik korban.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa terduga pelaku telah mengetahui kondisi rumah korban sebelum kejadian. Menurut polisi, pelaku diduga sempat datang ke rumah korban beberapa waktu sebelumnya dengan alasan berkunjung dan mempelajari situasi sekitar.

“Ketika datang ke rumah korban, tersangka diduga mempelajari situasi rumah dan kondisi lingkungan,” ungkap Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network