SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tokoh pergerakan yang juga tokoh masyarakat Kota Solo, Dr. BRM Kusumo Putro ikut menanggapi perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sanksi atas pelanggaran kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinilai Kusumo terlalu ringan.
"Mestinya seluruh anggota KPU RI diberhentikan karena akibat perbuatannya sangat fatal bagi tatanan demokrasi kita. Kalau hanya peringatan keras, ya percuma saja," kata Kusumo saat ditemui di kediamannya perumahan elite Griya Kuantan Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (6/2/2024).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan kinerja KPU RI dibawah pimpinan Hasyim Asy'ari kedepan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada pelanggaran-pelanggaran berikutnya.
"Secara hukum prosedural, pencalonan Gibran itu sudah sah. Tapi perlu diingat bahwa hal itu terjadi karena diawali oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta anggotanya. Ini persis seperti kasus putusan Mahkamah Konstitusi, dimana Ketuanya juga dinyatakan melakukan pelanggaran," ujarnya.
Oleh karenanya, Kusumo dengan tegas menyatakan bahwa kiprah Hasyim Asy'ari dan anggotanya harus segera disudahi. Jika tidak, maka dikhawatirkan hanya akan menguntungkan paslon capres-cawapres tertentu saja.
"Pemilu harus berjalan dengan demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun untuk menguntungkan paslon tertentu. Termasuk Bawaslu juga harus kritis dalam menjalankan fungsinya," tegasnya.
Disisi lain, Kusumo yang juga merupakan deklarator Gajah Mada RI, relawan pendukung capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyampaikan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum sudah saatnya dipimpin oleh presiden dan wakilnya yang berpendidikan ilmu hukum.
"Dalam sejarah bangsa ini sejak berdiri 1945 lalu, belum pernah ada presiden dan wakil presiden yang bergelar sarjana hukum. Baru kali ini ada capres-cawapres yang memiliki gelar sarjana hukum. Ganjar bergelar SH dan Mahfud MD sudah sangat jelas adalah profesor bidang hukum," paparnya.
Dengan adanya capres- cawapres yang memiliki latar belakang ilmu hukum tersebut, maka menurut Kusumo, jika Ganjar-Mahfud nanti terpilih, penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa lebih baik, tidak tumpul keatas, tajam ke bawah.
"Juga perlu diketahui, Ganjar ini adalah anak seorang pensiunan polisi berpangkat Letnan Satu. Tentu ini adalah kebanggaan tersendiri bagi putra-putri anak polisi, bahwa baru kali ini ada anak polisi jadi calon presiden Indonesia," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait