JAKARTA, iNewsSragen.id - Menghapus data di pinjaman online atau pinjol menjadi panduan yang sangat dicari oleh banyak orang. Ini penting agar informasi yang terdapat di aplikasi pinjol tidak tersebar dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, beberapa individu mengeluhkan tentang terus-menerusnya penagihan dari pihak pinjol, bahkan setelah utang telah dilunasi.
Untuk menghentikan hal tersebut, satu-satunya solusi adalah dengan menghapus data dari aplikasi pinjol.
Bagaimana caranya? Berikut adalah langkah-langkahnya yang disarikan dari berbagai sumber oleh iNews.id pada Selasa (6/2/2024).
Syarat Hapus Data di Pinjol
Terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum beranjak pada cara menghapus data di aplikasi pinjol. Dalam hal ini, Anda harus memastikan bahwa pelunasan utang sudah diselesaikan.
Pastikan seluruh kewajiban Anda sudah terpenuhi. Maka jika belum terselesaikan, Anda tidak akan dapat menghapus data Anda di aplikasi. Cara Mudah Hapus Data di Pinjol
1. Menghapus data yang tersimpan di aplikasi
*Buka ponsel lalu masuk ke menu Pengaturan.
*Pilih opsi Pengaturan Aplikasi.
*Temukan aplikasi pinjol yang ingin dihapus datanya lalu buka.
*Klik Hapus Data dan Cache.
*Data di aplikasi pinjol berhasil dihapus.
2. Mencopot aplikasi pinjol
*Logout dari akun pinjol.
*Masuk ke menu Pengaturan.
*Pilih opsi Aplikasi.
*Temukan aplikasi pinjol yang ingin dicopot lalu buka.
*Pilih opsi Uninstall.
*Anda juga bisa mencopotnya di home screen dengan menekan ikon aplikasi lalu klik pop up Unisntall.
*Aplikasi pinjol berhasil dicopot.
3. Menghubungi call center aplikasi pinjol
Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi.
Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut:
*Situs resmi OJK: ojk.go.id.
*Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id.
*WhatsApp OJK: 081-157-157.
*Kontak resmi OJK: 157.
Demikian beberapa cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait