get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman Online: Kemudahan, Risiko dan Pencegahan Penyalahgunaan Data KTP

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:22 WIB
header img
Khawatir Data Diri Dicatut Buat Pinjol? Begini Cara Cek Cuma Pakai KTP. Foto : Ilustrasi

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Proses yang cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital membuat pinjol semakin populer. Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol memiliki risiko besar seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Kemudahan Pinjol: Pisau Bermata Dua

Kemudahan akses pinjaman online bagaikan pisau bermata dua:

-Positif: Solusi keuangan cepat dan praktis bagi yang membutuhkan dana mendesak.

-Negatif: Rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan KTP tanpa izin pemiliknya untuk mengajukan pinjaman ilegal.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut