get app
inews
Aa Text
Read Next : Data Pribadi Ada di Pinjol, Tenang Tak Perlu Panik, Ini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Cara Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Senin, 02 Desember 2024 | 08:06 WIB
header img
Cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. Foto: ilustrasi/IST

JAKARTA, iNewsSragen.id - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin, adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum. Berikut adalah beberapa langkah untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan pada pinjaman online (pinjol) dan cara mengatasinya jika terdaftar:

Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar dirangkum, Rabu (13/11/2024)

1. Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi

2. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.

Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

4. Melalui Aplikasi X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

5. Melalui Aplikasi Facebook

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut