Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sragen Terjerat Judi Slot: Ratusan Juta Melayang, Utang Numpuk dan Keluarga Nyaris Hancur
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Senin, 02 Desember 2024 | 08:06 WIB
  • author Kurniasih Miftakhul Jannah
Cara Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online (Pinjol)
Cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. Foto: ilustrasi/IST

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini :

1. Lapor OJK

Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].

2. Lapor Polisi

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].

3. Lapor Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected].

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut