Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini :
1. Lapor OJK
Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.
2. Lapor Polisi
Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
3. Lapor Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Editor : Joko Piroso