get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman Online: Kemudahan, Risiko dan Pencegahan Penyalahgunaan Data KTP

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:22 WIB
header img
Khawatir Data Diri Dicatut Buat Pinjol? Begini Cara Cek Cuma Pakai KTP. Foto : Ilustrasi

Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan

1.Laporkan ke OJK

-Hubungi OJK melalui:

-Email: [email protected]

-Call Center: 1500 630

-Sertakan bukti pendukung, seperti:

-Laporan iDeb/SLIK yang menunjukkan pinjol ilegal atas nama Anda.

-Bukti komunikasi atau tagihan yang diterima.

2.Laporkan ke Kantor Polisi

-Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat.

-Siapkan dokumen pendukung, seperti:

-KTP asli

-Laporan iDeb/SLIK

-Bukti tagihan atau chat pinjol

-Kesimpulan: Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan pinjol ilegal, pastikan untuk:

1.Cek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK.

2.Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

3.Lindungi data pribadi, terutama KTP dan informasi sensitif lainnya.

Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan pinjol secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Lindungi data pribadi Anda, karena kejahatan siber bisa terjadi kapan saja!

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut