Pinjaman Online: Kemudahan, Risiko dan Pencegahan Penyalahgunaan Data KTP

Lutfia Dwi Kurniasih/Joko Piroso
Cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. Foto: ilustrasi/IST

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Proses yang cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital membuat pinjol semakin populer. Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol memiliki risiko besar seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Kemudahan Pinjol: Pisau Bermata Dua

Kemudahan akses pinjaman online bagaikan pisau bermata dua:

-Positif: Solusi keuangan cepat dan praktis bagi yang membutuhkan dana mendesak.

-Negatif: Rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan KTP tanpa izin pemiliknya untuk mengajukan pinjaman ilegal.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network