Pinjaman Online: Kemudahan, Risiko dan Pencegahan Penyalahgunaan Data KTP

Lutfia Dwi Kurniasih/Joko Piroso
Cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. Foto: ilustrasi/IST

Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan

1.Laporkan ke OJK

-Hubungi OJK melalui:

-Email: konsumen@ojk.go.id

-Call Center: 1500 630

-Sertakan bukti pendukung, seperti:

-Laporan iDeb/SLIK yang menunjukkan pinjol ilegal atas nama Anda.

-Bukti komunikasi atau tagihan yang diterima.

2.Laporkan ke Kantor Polisi

-Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat.

-Siapkan dokumen pendukung, seperti:

-KTP asli

-Laporan iDeb/SLIK

-Bukti tagihan atau chat pinjol

-Kesimpulan: Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan pinjol ilegal, pastikan untuk:

1.Cek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK.

2.Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

3.Lindungi data pribadi, terutama KTP dan informasi sensitif lainnya.

Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan pinjol secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Lindungi data pribadi Anda, karena kejahatan siber bisa terjadi kapan saja!

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network