Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan
-Hubungi OJK melalui:
-Email: konsumen@ojk.go.id
-Call Center: 1500 630
-Sertakan bukti pendukung, seperti:
-Laporan iDeb/SLIK yang menunjukkan pinjol ilegal atas nama Anda.
-Bukti komunikasi atau tagihan yang diterima.
2.Laporkan ke Kantor Polisi
-Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat.
-Siapkan dokumen pendukung, seperti:
-KTP asli
-Laporan iDeb/SLIK
-Bukti tagihan atau chat pinjol
-Kesimpulan: Bijak Menggunakan Pinjaman Online
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan pinjol ilegal, pastikan untuk:
1.Cek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK.
2.Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
3.Lindungi data pribadi, terutama KTP dan informasi sensitif lainnya.
Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan pinjol secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Lindungi data pribadi Anda, karena kejahatan siber bisa terjadi kapan saja!
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait