2 Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan tiga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY);
3 Meminta penuntut umum dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan ini;
4 Mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo dan masyarakat umum untuk terus melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.
Mengingat putusan tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap, dari pihak PT RUM yang diwakili Direktur Umum, Mochamad Rachmat menyatakan akan menunggu langkah yang akan ditempuh JPU apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kami menunggu dari JPU, tadi kan menyatakan pikir-pikir. Nah, itu kami tunggu. Sekarang kan belum inkracht, ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kalau sesuai amar putusannya, PT RUM dibebaskan dari semua tuntutan," kata Rachmat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait