Adapun rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan:
Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
2. Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan:
Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah
Santunan bulanan selama masa cacat sebesar 100% dari upah untuk 6 bulan pertama, 100% dari upah untuk 6 bulan kedua, dan 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait