BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 50.930 Anggota KPPS Pemilu di Solo Raya

Nanang SN
Kantor KPU Kota Surakarta.Foto:iNews/ Istimewa

Adapun rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan:

   Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta

   Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta

   Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

2. Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan:

   Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah

Santunan bulanan selama masa cacat sebesar 100% dari upah untuk 6 bulan pertama, 100% dari upah untuk 6 bulan kedua, dan 50% dari upah untuk  6 bulan ketiga dan seterusnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network