Pasca Vonis Bebas PT RUM Dari Dakwaan Pencemaran Lingkungan, JPU Ajukan Kasasi

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasca putusan bebas PT RUM dari dakwaan pidana pencemaran lingkungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Saat ini memori kasasi tengah disusun.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, bahwa kasasi ditempuh karena putusan majelis hakim belum sesuai tuntutan pidana denda Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

“Satu pekan setelah pembacaan putusan JPU sudah mengajukan kasasi. Saat ini kami masih dalam proses penyusunan memori kasasi. Jangka waktunya 14 hari untuk mengajukan memori kasasi ke PN Sukoharjo,” kata Galih, Jum'at (23/2/2024).

Menurutnya, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak mempertimbangkan keterangan saksi, bukti, surat, dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ada 20 saksi yang diajukan JPU, namun yang dihadirkan di persidangan hanya 16 saksi, dua saksi hanya dibacakan berita acara pemeriksaannya.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Asropi, dalam keterangannya usai persidangan pada, Selasa (13/2/2024) lalu, menyatakan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan Undang-undang Lingkungan Hidup yang didakwakan pada PT RUM tidak terpenuhi.

Majelis hakim yang dipimpin R. Agung Aribowo, dengan anggota Candra N.A, serta Ari Prabawa menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, uji lab, serta keterangan dari ahli.

Disisi lain, Ketua PN Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, menanggapi tudingan warga bahwa PN Sukoharjo berpihak pada PT RUM, mengatakan dalam persidangan selalu ada beberapa kemungkinan. Bisa terdakwa terbukti bersalah, bisa putusan bebas (vrijspraak), dan bisa putusan lepas (onslag).

"Kedua putusan terakhir sama-sama tidak memidana terdakwa. Terhadap kemungkinan pasal tersebut, hakim punya hak menentukan sikap. Pandangan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak terbukti sehingga bebas," kata Ikhsan.

Meskipun begitu Ikshan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan majelis hakim tersebut untuk mengajukan banding. Khusus putusan vonis lepas atau bebas upaya hukum selanjutnya adalah kasasi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network