SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Meskipun sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran berstatus terpidana kasus penipuan, nama Tutik Kustiyaningsih caleg DPRD Dapil 1 Sukoharjo, rupanya masih mendapat perolehan suara.
Caleg nomor urut 6 asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meraih puluhan suara dari pemilih di Dapil 1 meliputi Kecamatan Nguter, Kecamatan Bendosari, dan Kecamatan Sukoharjo.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyebut, berdasar data yang telah di rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), surat suara yang tercoblos di kolom nama Tutik ada di semua kecamatan Dapil 1.
"Banyak (suara Tutik) sebelum terkoreksi di tingkat PPK. Di Nguter dilaporkan meraih 31 suara, kemudian dimasukkan menjadi suara parpol. Bendosari 17 suara, yang sudah terpindai 10, yang 7 belum. Sedangkan di Sukoharjo belum diketahui karena masih menunggu pleno," kata Bambang ditemui di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Brothers, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum'at (1/3/2024)
Diketahui, nama Tutik dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo membenarkan ikhwal pencoretan nama Tutik dari DCT setelah KPU mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah divonis (bersalah)," kata Syakbani pada, Rabu (3/1/2024) lalu.
Dengan status Tutik sebagai caleg terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
"Disisi lain, ada juga kasus serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana sudah dilakukan konsultasi ke KPU RI yang ditemui langsung oleh pak Idam Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," terang Syakbani.
Dari hasil konsultasi dengan KPU RI didapat jawaban, bahwa jika caleg sudah menyandang status terpidana maka tidak memenuhi syarat (TMS) meskipun namanya masih tercantum dalam surat suara.
"Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023," paparnya.
Saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nama Tutik masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dicetak. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus.
"Nama caleg tetap ada di kertas suara. Namun kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dapil yang bersangkutan, yaitu Dapil 1," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait