Mengingat saat ini penanganan kasus tersebut sudah masuk di Pidsus, maka Kusumo mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak ragu-ragu menetapkan siapa saja tersangkanya. Ia menilai jika dilihat dari barang bukti dan saksi-saksi yang diperiksa, sudah cukup untuk penetapan tersangka.
"Kami berharap Kejari Sukoharjo dalam menangani kasus dugaan korupsi di PD Percada ini dengan sangat serius. Paling tidak sebelum Idul Fitri nanti sudah ada penetapan tersangkanya. Karena ini sudah cukup lama, hampir satu tahun proses penanganannya," ujarnya
Kusumo juga kembali menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi PD Percada tidak hanya dalam penjualan kalender saja, namun masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo.
"Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait