Viral Aksi Pelajar SMP Seperti Gangster Serang Warga di Samarinda Bersenjata Celurit

Abriandi/Joko P
Viral sekelompok remaja menyerang warga di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Kota Samarinda.foto: ist

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, penanganannya akan menggunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network