Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, penanganannya akan menggunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait