SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil mengungkap 57 kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 maret 2024. Kasus pekat tersebut meliputi perjudian, penjualan petasan, penjualan minuman keras (miras), perzinaan, premanisme, dan peredaran narkoba.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menyatakan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan. Dari 57 kasus tersebut, terdapat 2 kasus perjudian, 2 kasus penjualan petasan, 36 kasus penjualan miras, 10 kasus perzinaan, 1 kasus premanisme, dan tiga kasus narkoba.
"Dalam kasus perjudian, kami berhasil mengungkap tujuh orang dengan barang bukti dua set remi, uang sebesar Rp470.000, dan tikar. Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sidoharjo dan Gondang. Mereka ini penjudi remi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP," ujarnya dalam gelar kasus di Mapolres, Rabu (27/3/2024).
Untuk kasus premanisme, terdapat satu kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Kasus pelanggaran Pasal 351 KUHP tersebut telah diungkap.
Kasus penjualan petasan terjadi di dua lokasi, yakni Masaran dan Ngrampal, dengan barang bukti berupa 4 kg bubuk mercon yang terdiri atas 1,4 kg bahan kimia dan sisanya bahan belerang.
"Dalam kasus narkoba, terdapat tiga kasus yang melibatkan obat-obatan berbahaya sebanyak 483 butir pil koplo dan sabu-sabu seberat 0,9 gram. Sedangkan untuk pengungkapan miras, terdapat 36 kasus dengan barang bukti berupa 84 botol miras. Untuk kasus perzinaan, terdapat lima lokasi dengan 10 pasang. Semua kasus ini akan diproses secara hukum," katanya.
Kapolres berharap bahwa operasi pekat ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan Ramadan. Dia menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan kegiatan rutin, terutama untuk mengantisipasi tawuran, perang sarung, atau balapan liar.
Hingga saat ini, kepolisian telah mengelola keadaan dengan baik melalui patroli skala besar dan patroli khusus untuk upaya preventif, terutama dalam menangani kasus balapan liar. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait