Polda Jateng: Sopir Bus Rosalia Indah, Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Tol Batang

Achmad Al Fiqri/Joko P
Sopir Bus PO Rosalia Indah jadi tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan 7 orang di Tol Batang, Kamis (11/4/2024).Foto: Dok Polda Jateng

SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.

"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," tambahnya.

Sopir bus mengakui bahwa dia lalai dalam mengemudi karena kelelahan dan mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network