Selain itu, CV Hananto juga dapat dijerat pelanggaran Pasal 60 ayat 1, Pasal 63 dan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi tentang kegagalan bangunan pada bangunan yang ditempati belum genap 10 tahun.
"Ini kan baru lima tahun ditempati. Maka kami menunggu itikad baik dari pihak developer. Saat ini kami sudah mengumpulkan berkas untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata," sambunya.
Atas kejadian yang menimpa Edward itu, Badrus berharap sekaligus menyampaikan peringatan bagi pengembang agar tidak gegabah membangun rumah. Bagi konsumen diminta lebih berhati hati memilih pengembang saat akan membeli rumah.
Sementara hingga berita ini ditulis, H selaku pemilik CV Hananto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk diminta tanggapannya belum memberikan respon.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait