Rumah Ambrol, Warga Perum Jayan Town House Colomadu Tuntut Tanggung Jawab Developer

Nanang SN
Badrus Zaman kuasa hukum Edward menunjukkan kondisi rumah No.15 Perum Jayan Town House yang dindingnya ambrol.Foto:iNews/Nanang SN

Selain itu, CV Hananto juga dapat dijerat pelanggaran Pasal 60 ayat 1, Pasal 63 dan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi tentang kegagalan bangunan pada bangunan yang ditempati belum genap 10 tahun.

"Ini kan baru lima tahun ditempati. Maka kami menunggu itikad baik dari pihak developer. Saat ini kami sudah mengumpulkan berkas untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata," sambunya.

Atas kejadian yang menimpa Edward itu, Badrus berharap sekaligus menyampaikan peringatan bagi pengembang agar tidak gegabah membangun rumah. Bagi konsumen diminta lebih berhati hati memilih pengembang saat akan membeli rumah.

Sementara hingga berita ini ditulis, H selaku pemilik CV Hananto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk diminta tanggapannya belum memberikan respon.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network