Menurutnya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka segera pastikan para pekerja sudah terdaftar, karena kondisi keuangan perusahaan akan terganggu dengan menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, menyambut baik serta mengapresiasi langkah Bupati Sukoharjo dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
"Terutama kepada Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat RT/RW dan Pekerja Rentan di Sukoharjo melalui Surat Edaran Bupati No.560/3806/2023," sebutnya.
Anggoro menyatakan, SE Bupati itu sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait