SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak tiga ahli waris buruh warga Kabupaten Sukoharjo menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tepat di momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di TBS Sukoharjo, Rabu (1/5/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono yang meliputi wilayah Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri menyampaikan, bahwa musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.
Seperti yang menimpa tiga tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakeejaan asal Sukoharjo kali ini. Mereka meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua masyarakat dan pekerja dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” terang Teguh.
Ia mengaku sangat memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
"Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa bagi anak ahli waris," terangnya.
Menurutnya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka segera pastikan para pekerja sudah terdaftar, karena kondisi keuangan perusahaan akan terganggu dengan menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, menyambut baik serta mengapresiasi langkah Bupati Sukoharjo dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
"Terutama kepada Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat RT/RW dan Pekerja Rentan di Sukoharjo melalui Surat Edaran Bupati No.560/3806/2023," sebutnya.
Anggoro menyatakan, SE Bupati itu sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam peringatan May Day 2024 ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp358 juta.
Masing-masing kepada ahli waris almarhumah Siti Utami dari Gota Keren Sukoharjo, almarhum Setyo Tri Wibowo dari PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill dan almarhum Edi Saparyanto Perangkat Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo.
Anggoro menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait