Kades di Sukoharjo Kalah PK Soal Pemecatan Sekdes, Diminta Pulihkan Jabatan

Nanang SN
Abdul Rochman mantan Sekdes Gedangan didampingi Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, meminta Kades Gedangan mematuhi putusan PK PTUN.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Abdul Rochman mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, menang dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Kepala Desa (Kades) Gedangan tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekdes.

Didampingi Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, Abdul Rochman mendatangi Balai Desa Gedangan untuk meminta Kades menjalankan keputusan Nomor 22 PK/TUN/2024 dari PTUN Semarang, diantaranya mencabut keputusan tentang pemberhentian Abdul Rochman sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekdes.

"Jadi kami datang ke balai desa meminta Kades untuk segera menjalankan putusan PK PTUN, ini sudah final tidak ada upaya hukum lanjutan bahwa pak Abdul Rochman harus dikembalikan sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekdes, atau Carik," kata Slamet ditemui di Balai Desa Gedangan, Kamis (2/4/2024).

Ia menegaskan, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kewenangan seluruhnya ada ditangan Kades. Pemkab Sukoharjo melalui Kecamatan Grogol hanya sebatas memberikan pertimbangan dan rekomendasi.

"Jika putusan PK ini diabaikan (Kades), maka kami akan melakukan permohonan eksekusi ke TUN (Tata Usaha Negara) di Semarang," ujar Slamet.

Disisi lain, Abdul Rochman juga akan melaporkan dugaan tindak pidana Kades Gedangan ke kepolisian lantaran harkat dan martabatnya telah dirusak oleh keputusan pemecatan itu.

"Laporan pidana tetap jalan, karena apa yang dijadikan dasar Kades memberhentikan klien kami sebagai Sekdes tidak memiliki dasar hukum. Ini sangat merugikan dimana sejak Desember 2022, pak Abdul Rochman tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki pendapatan untuk kebutuhan hidupnya," ujar Slamet.

Selain laporan dugaan tindak pidana, Abdul Rochman juga akan mengajukan gugatan materiil dan immateriil kepada Kades Gedangan. Adapun untuk nilai gugatannya, Slamet mengaku saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Ganti kerugian itu mencakup selama pak Abdul Rochman kehilangan haknya sejak Desember 2022. Itu nanti akan kami hitung secara terperinci. Yang bersangkutan mestinya masih menjabat sampai 2025 nanti," tegas Slamet.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network