Kades di Sukoharjo Kalah PK Soal Pemecatan Sekdes, Diminta Pulihkan Jabatan

Nanang SN
Abdul Rochman mantan Sekdes Gedangan didampingi Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, meminta Kades Gedangan mematuhi putusan PK PTUN.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut Slamet, Kades Gedangan Srinoto saat diminta supaya segera menjalankan putusan PK PTUN Semarang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pejabat di atasnya, dalam hal ini kemungkinan adalah Camat Grogol.

"Tadi kami sudah ketemu, Pak Kades minta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya, mungkin koordinasi dengan kecamatan," imbuh Slamet.

Diketahui, pemberhentian Abdul Rochman sebagai Kades dilatari kisruh tukar menukar aset tanah kas Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro atas nama Sarjono dengan luas sekira 3.000 m2 dengan sebidang tanah milik Sugiyem  yang dibeli oleh seorang warga inisial IL luasnya sekira 2.850 m2.

Dalam kasus itu, Abdul Rochman yang mengetahui adanya tukar menukar aset tanah kas desa itu mengatakan tidak ada kompensasi berupa uang, dan ia mengakui tidak menerima bagian dari kompensasi tersebut.

Mengingat kasus itu tidak pernah dibuktikan dalam ranah pidana maupun perdata, serta Kejari Sukoharjo menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam jual beli aset desa tersebut, maka dugaan pelanggaran yang dituduhkan Kades Gedangan sebagai dasar pemecatan Abdul Rochman, tidak terbukti.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network