SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih pada Kamis (2/5).Selama rapat pleno, perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan interupsi terkait penetapan nama calon terpilih.
PDIP menyoroti adanya ketidaksesuaian antara mekanisme internal partai dan nama yang diumumkan KPU.
Dalam rapat pleno, KPU Sragen membacakan daftar calon terpilih yang akan dilantik. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemenangan DPC PDIP Sragen, Supriyanto, menginterupsi proses tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait nama yang diumumkan.
Supriyanto menegaskan bahwa peserta pemilihan umum adalah partai politik, bukan individu, sehingga mekanisme internal partai dalam menetapkan calon harus dihormati.
Supriyanto juga menyampaikan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal yang sudah disepakati untuk mengatur calon di daerah atau wilayah tertentu. Pihaknya mengindikasikan bahwa pengumuman yang dilakukan KPU mungkin tidak sesuai dengan kesepakatan internal partai, dan meminta klarifikasi terkait nama yang diumumkan.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menjelaskan bahwa mekanisme internal parpol adalah urusan masing-masing partai, dan KPU tidak ikut campur dalam keputusan internal tersebut. Pengumuman calon terpilih dilakukan sesuai dengan pedoman PKPU nomor 6 tahun 2024 dan surat nomor 664 terkait penetapan calon terpilih.
Namun, KPU akan melakukan klarifikasi atas surat pengunduran diri dari PDIP dan meminta kepastian terkait calon yang telah diumumkan.
Prihantoro juga menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu, sehingga klarifikasi terkait calon yang diumumkan oleh KPU akan dilakukan kepada pimpinan partai politik. KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi setelah rapat pleno.
Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno KPU Sragen ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan umum dan harus memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
Interupsi dari PDIP menunjukkan pentingnya keselarasan antara keputusan KPU dan mekanisme internal partai politik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Sementara hasil Rapat Pleno KPU, nama yang ditetapkan antara lain:
Dapil 1:
1.PDIP Sugiyamto
2. Golkar Utami Dewi masyitoh
3. PKS Riris Purnawan
4. PDIP Suparno
5.Demokrat Budiono Rahmadi
6. Gerindra Wahyu Dwi Setyaningrum
7. Golkar Pujono Elli Bayu Effendi
8. PKB Fathurohman
9. PDIP Heru Waluyo
10. PDIP Wiwin Muji Lestari
11. PAN Purwanto
jumlah kursi 11
Dapil 2:
1. PDIP Riska Ayu Yadi Putri
2. PKS Prihandoko
3. GOLKAR Tri Handoko
4. PAN Widodo
5. GERINDRA Jumari
6. PKB Amelia Suciani
7. PDIP Sutimin
8. DEMOKRAT Inggus Subaryoto
Jumlah Kursi 8
Dapil 3:
1. PDIP Nugroho Sulistyo
2. PKB Endro Supriyadi
3. Golkar M. Haris Effendi
4. PAN Basuki
5. Gerindra Jumardi
6. Demokrat Hardiyana
7. PDIP Joko Setyawan
Jumlah kursi 7
Dapil 4:
1. PDIP Waluyo
2. PKS Wawan Yudi Ernanto
3. PKB Muslim
4. Gerindra Imam Atma Widjaya
5. Golkar Sri Pambudi
6. Demokrat Mualim Sugiyono
7. PDIP Eko Muji Suharto
8. PAN Alex Fitroh Hadi Purnomo
Jumlah Kursi 8
Dapil 5:
1.PDIP Suyanto
2. PKS Agus Aji Kuncoro
3. PKB Bombong Lukito Samudro
4. PDIP Evi Yudamita P.
5. Golkar Taufik Purwoko
6. Gerindra Joko Supriyanto
7. Nasdem Bambang Widjo Purwanto
jumlah kursi 7
Dapil 6:
1. PDIP Sugiyarto
2. Gerindra Hagung Susilo
3. PDIP Puji Utomo
4. Demokrat Asita
5. Golkar Thohar Ahmadi
6. PKB M. Bahrul Mustawa
7. Nasdem Tono
8. PKS Anggoro Sutrisno
9. PDIP Widyastuti
Jumlah kursi 9
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait