Menanggapi penundaan itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menyampaikan bahwa pihaknya sesuai PKPU memberi waktu kepada balon pasangan perseorangan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pada, Minggu (12/5/2025) hingga pukul 23.59 WIB
"Tadi rencananya balon pasangan perseorangan ini akan menyerahkan syarat dukungan, tapi kami diberitahu oleh LO (Liaison Officer)-nya bahwa syarat dukungan yang sudah diinput ke Silon meskipun sudah lebih dari 100% atau sekira 55.000, oleh tim IT calon akan ditambahi lagi sampai 65.000," kata Syakbani.
Sesuai tahapan, balon pasangan perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan pada 8-12 Mei 2024. Selanjutnya berkas dukungan itu akan dilakukan vermin dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024.
"Vermin dokumen syarat dukungan berupa pengecekan jumlah minimal dan sebaran apakah ada dukungan ganda atau tidak. Minimal sebarannya harus ada di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo," tandas Syakbani.
Pantauan di lapangan, meskipun menunda penyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Sukoharjo, ratusan pendukung dan relawan Tuntas- Jayendra terlihat tetap antusias mengantar. Ada yang naik sepeda motor juga ada yang datang secara rombongan naik odong-odong.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait